Board of Peace dalam Pandangan Ideologi Islam
Pendahuluan
Istilah Board of Peace atau dewan perdamaian semakin populer dalam wacana global. Ia diposisikan sebagai lembaga netral yang bertugas meredam konflik, menengahi perselisihan, dan menjaga stabilitas sosial maupun politik. Dalam banyak kasus, perdamaian dipahami sebagai kondisi tanpa konflik, tanpa gejolak, dan tanpa kekerasan.
Namun, bagaimana konsep Board of Peace ini dipandang dari sudut ideologi Islam? Apakah Islam mengenal lembaga sejenis? Dan apakah konsep perdamaian versi modern sejalan dengan prinsip Islam sebagai mabda’ (ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan)?
Artikel ini mencoba menjawabnya dengan pendekatan ideologis, bukan sekadar moral atau etika individual.
Perdamaian dalam Islam: Tujuan atau Konsekuensi?
Dalam ideologi Islam, perdamaian bukanlah tujuan utama, melainkan konsekuensi dari diterapkannya hukum Allah secara menyeluruh (kaffah). Islam tidak memulai dari slogan “hidup damai”, tetapi dari prinsip ketaatan total kepada syariat.
Ketika hukum Allah ditegakkan—dalam aspek politik, ekonomi, sosial, dan peradilan—maka keadilan terwujud. Dari keadilan itulah lahir ketenteraman dan perdamaian yang hakiki.
Karena itu, Islam menolak konsep perdamaian yang berdiri di atas kompromi kebenaran, relativisme moral, atau netralitas terhadap kezaliman.
Apakah Islam Mengenal Konsep Dewan Perdamaian?
Secara nomenklatur, Islam tidak mengenal istilah Board of Peace. Namun secara fungsi, Islam memiliki mekanisme penyelesaian konflik dan penjagaan stabilitas, dengan karakter yang sangat berbeda dari konsep sekuler modern.
1. Qadhi (Peradilan Islam)
Dalam Islam, konflik diselesaikan melalui lembaga peradilan yang terikat sepenuhnya pada hukum Allah. Qadhi tidak memutuskan perkara berdasarkan tekanan massa, kepentingan politik, atau konsensus manusia, melainkan berdasarkan dalil syar’i.
Dengan demikian, keadilan tidak dinegosiasikan demi stabilitas, tetapi ditegakkan meski berisiko menimbulkan ketegangan jangka pendek.
2. Sulh (Rekonsiliasi Syar’i)
Islam mengenal konsep sulh (perdamaian atau rekonsiliasi), tetapi dengan batasan tegas: tidak boleh menghalalkan yang haram dan tidak boleh mengharamkan yang halal. Artinya, perdamaian dalam Islam bukan sekadar “saling mengalah”, melainkan penyelesaian yang tetap berada dalam koridor syariat.
Berbeda dengan mediasi modern yang sering kali mengorbankan prinsip demi kesepakatan, sulh dalam Islam justru menjaga kemurnian hukum Allah.
3. Hisbah (Kontrol Sosial)
Islam tidak menunggu konflik membesar untuk kemudian dimediasi. Melalui sistem hisbah, negara dan masyarakat berperan aktif melakukan amar ma’ruf nahi munkar, mencegah sumber-sumber kezaliman sejak dini.
Inilah perbedaan mendasar: Board of Peace sekuler cenderung reaktif, sementara Islam bersifat preventif.
Peran Negara dalam Menjaga Perdamaian
Dalam ideologi Islam, negara (Khilafah) adalah aktor utama penjaga perdamaian. Negara tidak bersikap netral terhadap kezaliman, melainkan secara aktif:
- Menegakkan hukum Allah
- Menjamin distribusi kekayaan yang adil
- Melindungi darah, harta, dan kehormatan rakyat
- Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum
Perdamaian tidak dijaga dengan retorika, tetapi dengan sistem yang adil dan tegas.
Kritik Ideologis terhadap Board of Peace Sekuler
Dari perspektif ideologi Islam, konsep Board of Peace modern mengandung sejumlah masalah mendasar:
- Netral terhadap kebenaran, sehingga pelaku dan korban sering diposisikan setara
- Berbasis hukum buatan manusia, bukan wahyu
- Menjaga status quo, termasuk status quo kezaliman
- Menghindari penilaian benar–salah, demi stabilitas semu
- Rentan menjadi alat kepentingan politik pihak kuat
Akibatnya, perdamaian yang dihasilkan sering kali bersifat rapuh dan sementara, bahkan menormalisasi ketidakadilan.
Perdamaian Versi Islam
Perdamaian dalam Islam bukan berarti sunyi konflik, melainkan tegaknya keadilan. Islam tidak mengajarkan diam demi damai, tetapi bergerak untuk menghilangkan kezaliman.
Dengan kata lain:
- Damai bukan berarti semua pihak senang
- Damai berarti hukum Allah ditegakkan
- Damai berarti hak dikembalikan kepada yang berhak
Penutup
Board of Peace dalam pandangan ideologi Islam tidak ditolak dari sisi fungsi, tetapi ditolak dari sisi ideologi sekulernya. Islam tidak membutuhkan lembaga netral tanpa nilai, melainkan sistem pemerintahan dan peradilan yang tunduk sepenuhnya pada wahyu.
Perdamaian sejati tidak lahir dari dialog tanpa arah, tetapi dari penerapan syariat Allah secara kaffah. Ketika keadilan ditegakkan, perdamaian akan datang dengan sendirinya.
No comments:
Post a Comment